· G//PN. Thna Jo 95/PDT//PT. MDO Jo K/PDT/ tersebut memperlihatkan adanya Kekhilafan yang nyata dari Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili Perkara Peninjauan Kembali ini yaitu pada Pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Judex Jurist telah secara jelas dan nyata melakukan Kekhilafan dan/atau melakukan Kekeliruan dalam Memeriksa. - Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali: PT. Bank Yakin Makmur (PT. Bank Yama); - dan seterusnya Pertimbangan Hukum: bahwa alasan permohonan Peninjauan Kembali ad. 1 dan ad. 3 tidak dapat dibenarkan, karena permohonan kasasi diajukan setelah melampaui tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8. Agung Nomor 10 Tahun tentang Pengajuan Peninjauan Kernbali yaitu apabila ada suatu objek perkara terdapat 2 (dua) atau lebih putusan peninjauan kembali yang bertentangan satu dengan yang lain baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana; 5. Permohonan Peninjauan Kembali yang tidal' sesuai dengan ketentuan.
Agung Nomor 10 Tahun tentang Pengajuan Peninjauan Kernbali yaitu apabila ada suatu objek perkara terdapat 2 (dua) atau lebih putusan peninjauan kembali yang bertentangan satu dengan yang lain baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana; 5. Permohonan Peninjauan Kembali yang tidal' sesuai dengan ketentuan. d. Pendaftaran Peninjauan kembali. 1. Berkas perkara diserahkan kepada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan peninjauan kembali. 2. Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan dalam waktu hari kalender, dalam hal: a. Menurut M. Yahya Harahap di dalam bukunya berjudul "Kekuasaan Mahkamah Agung; Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata", terdapat 4 (empat) bagian yang dapat dijelaskan terkait dengan Pasal 67 huruf b jo. Pasal 69 huruf b tersebut, yaitu: 1.
G//PN. Thna Jo 95/PDT//PT. MDO Jo K/PDT/ tersebut memperlihatkan adanya Kekhilafan yang nyata dari Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili Perkara Peninjauan Kembali ini yaitu pada Pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Judex Jurist telah secara jelas dan nyata melakukan Kekhilafan dan/atau melakukan Kekeliruan dalam Memeriksa. Menurut M. Yahya Harahap di dalam bukunya berjudul “Kekuasaan Mahkamah Agung; Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata”, terdapat 4 (empat) bagian yang dapat dijelaskan terkait dengan Pasal 67 huruf b jo. Pasal 69 huruf b tersebut, yaitu: 1. § Peninjauan Kembali dapat diajukan dalam waktu hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau sejak ditemukan adanya bukti-bukti baru. § Pernyataan peninjauan kembali dapat diterima apabila panjar perkara yang ditaksir dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) oleh meja pertama Urusan Kepaniteraan Perdata telah dibayar lunas.
0コメント